Hilah Maslahah NU


PERCIK.ID- Pada tulisan yang lalu telah kita bahas salah satu contoh penerapan teori hilah dalam kasus yang terjadi di masyarakat, yaitu jual beli kotoran hewan. Dimana pada dasaranya transaksi jual beli semacam ini terlarang karena tidak memenuhi salah satu unsur syarat jual beli yaitu unsur kesucian. Ya, karena kotoran hewan apapun (dalam Madzhab Syafi’i) substansi dzat (ain)nya memang sudah najis, dan bukan mutanajjis (sesuatu yang terkena najis). Artinya, status dan kandungan najis kotoran tidak bisa diubah dan disucikan.

Tetapi pada sisi yang lain, kita tahu, praktik jual beli kotoran hewan ternyata berbuah pada banyak kemaslahatan. Semua orang sudah mafhum, kalau jual beli kotoran hewan ini bukanlah bertujuan untuk dikonsumsi (Dan memangnya siapa yang mau makan kotoran?), tetapi untuk kebutuhan kesuburan tanah dan tanaman dalam pertanian. Dengan menggunakan pupuk kandang, tanaman  bukan saja akan tumbuh dengan subur, tetapi juga menyehatkan manakala dikonsumsi manusia. Ini poin plus dan penting dibanding pupuk kimia produksi pabrikan yang sedikit banyak tentu mengandung efek negatif bagi kesehatan tubuh, baik dalam jangka pendek atau lama. Atas pertimbangan-pertimbangan semacam itulah, para ulama’, utamanya dari kalangan Madzab Syafi’i, dalam ijtihadnya kemudian memunculkan teori hilah ini. 

Contoh lain yang juga banyak kita jumpai di masyarakat, berkaitan dengan hilah, adalah kesepakatan dalam akad gadai (rohn). Pada dasaranya, dalam hukum baku fikih, barang yang dijadikan jaminan gadaian (marhun) tetaplah menjadi hak milik dan hak pakai pihak penggadai atau pihak peminta hutang (rohin). Dan tidak diperbolehkan, bagi pihak yang memberi hutang/gadai (al-murtahin)  untuk mengambil kemanfaatan darinya. Karena sebetulnya, barang yang digunakan sebagai jaminan gadaian, hanyalah berfungsi untuk menjaga kepercayaan orang yang memberi hutang, bahwa orang yang berhutang akan membayar tepat waktu. Jadi dalam hal ini, tidak terjadi pemindahan status kepemilikan barang dari rohin kepada al-murtahin.

Hal in berdasar pada hadis Nabi


لَا يُغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ, وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
“Barang gadaian itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang telah menggadaikanya. Ia berhak atas kelebihan (manfaat)nya dan wajib menanggung kerugian (penyusutan)nya”(Hr. Daruquthni dan Hakim).
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
"Setiap utang yang memberlakukan manfaat adalah riba".

Namun dalam perkembangannya, sebagian ulama berpandangan, bahwa sebab keharoman pemanfaatan barang itu, adalah apabila hal ini dijadikan persyaratan oleh pihak pemberi gadai dan disebutkan dalam akad awal. Proses inilah yang membuatnya termasuk dalam unsur ribawi dan harom dilakukan. Tetapi apabila hal itu tidak terjadi, artinya tidak ada persyaratan dari pihak yang menghutangi akan pemanfaatan barang jaminan, maka itu dibolehkan.

Mengapa dan apa illat dibolehkannya? Adalah karena hal ini sudah menjadi kebiasaan umum. Dan masyarakat, termasuk kedua belah pihak, sama-sama sudah mafhum. Sehingga atas dasar itu, diduga kuat pihak penggadai sudah memberi ijin bagi pihak yang memberi gadai, untuk menggunakan dan memanfaatkan barang yang  ia gadaikan. Disinilah letak rekayasa hukum itu terjadi.

Itu adalah contoh penerapan hilah dalam kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Tetapi yang  juga perlu diingat, sebagaimana yang sudah disebutkan dalam tulisan sebelumnya adalah, bahwa hukum itu berlaku sesuai illat (alasan hukum)nya. Kondisi, waktu, dan tempat terjadinya suatu kasus, sangat berkaitan dengan bagaimana suatu hukum diberlakukan. Jadi contoh di atas sifatnya hanya relatif saja, tergantung faktor-faktor pendukungnya. Dan hilah fikih, dilakukan oleh para ulama' dengan terlebih dulu membedah illat hukum itu.

Rekayasa hukum ini dimunculkan dan diberlakukan oleh para ulama' dalam rangka mencari kemaslahatan bersama, dengan mencari alternatif terbaik di antara sekian alternatif yang ada dalam kasus aktual yang terjadi di masyarakat. Kehidupan yang terus berkembang senantiasa melahirkan peristiwa-peristiwa baru dan kasus-kasus baru yang perlu dicari formula syari’atnya. Sedangkan bagi ulama', memandekkan permasalahan hukum syariat adalah sesuatu yang terlarang. Sebagai tokoh panutan, para ulama' memiliki tanggung jawab moral mencari jalan keluar dan kepastian hukum untuk mengakomodir persoalan-persoalan itu sesulit apapun.

Ya, sulit, karena dalam beberapa kasus, kadang ulama' dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sama-sama beresiko. Ilustrasinya, kiri dosa, kanan juga dosa. Maka terkadang, keputusan ulama’ lebih merupakan upaya menutup kemungkinan terburuk "saja" (daf'ul mafasid) sekalipun pilihan yang diambil, (secara lahiriah) juga bukan sesuatu yang baik.

Inilah dasar mengapa dulu Hadrotus Syaikh Hasyim Asy'ari dan Nahdlotul Ulama' secara organisatoris mengakui pemerintahan Hindia Belanda. Secara dhohir, mengakui keabsahan kekuasaan penjajah jelas bukan sesuatu yang benar. Tetapi di sisi lain, Kalau NU mengambil sikap sebaliknya, mengingkari kekuasaan hindia belanda, maka itu sama artinya dengan NU tidak mengakui segala bentuk produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintahan itu. Artinya, pernikahan rakyat Indonesia yang ketika itu diresmikan pemerintah hindia belanda menjadi tidak sah secara hukum syara'. Maka suami-istri yang sebelumnya sudah diresmikan pemerintah menjadi berstatus zina.  Kan malah lebih bahaya?!

Oleh sebab itu, dalam upayanya mencegah kemungkinan terburuk yang mencelakakan banyak orang, NU mengambil keputusan organisasi yang dinilai paling baik yaitu mengakui penguasaan hindia-belanda sebagai pemerintahan de facto. Terbukti, dalam pertempuran sengit 10 Nopember di Surabaya yang sampai kini dikenang sebagai hari pahlawan nasional, KH. Hasyim asy'ari melalui Resolusi Jihadnya-lah yang mengobarkan semangat juang rakyat Surabaya dan sekitarnya untuk melawan penjajah. Serta memberi rangsangan kuat bagi para pemuda Islam untuk berjihad membela negara. Itu membuktikan bahwa ada alasan yang sangat kuat dibalik keputusan pengakuan NU pada waktu itu.

Begitu pula yang terjadi dalam kasus yang belum lama ini tentang keputusan sidng komisi bahtsul masa’il Nahdotul ulama yang mengusulkan untuk menganti penyebutan panggilan kafir menjadi non-muslim. Banyak pihak yang tanpa mengikuti proses diskusinya, tidak paham duduk perkaranya, dan tidak melakukan upaya tabayyun, tiba-tiba mengecam disana-sini, bahkan ada yang sampai hati memermainkannya dengan ayat pertama surat al-Kafirun. Padahal usul penyebutan atau panggilan itu adalah dalam konteks bernegara dan berbangsa. Bukan merevisi nash teks Qur'an.

Ini menunjukkan bahwa korelasi antara ilmu dengan kebijaksanaan sikap, memang tidak dimiliki sembarang orang.


Deni Nashrulloh
Pemimpin Redaksi Bulletin Lembar Jum'at "al-Fath"  fb
Tulisan yang Lain

1 تعليقات

أحدث أقدم